|
Publikasi Seminar Pasar Modal 4 Oktober 2007 |
|
Kamis, 11 Oktober 2007 |
|
PUBLIKASI SEMINAR PASAR MODAL “KEUANGAN SYARIAH PASAR MODAL – INSTRUMEN INVESTASI DAN PENDANAAN” – PERKEMBANGAN, POTENSI BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA DAN PERLINDUNGAN BAGI INVESTOR GRAND HYATT – JAKARTA, BALLROOM A JAKARTA, 4 OKTOBER 2007 Dari kiri ke kanan : M Jusuf Wibisana, Arif Machfoed, Suhartono (moderator) | Bertempat di Grand Hyatt Hotel – Jakarta, IAPI kembali sukses menyelenggarakan ”Seminar Keuangan Syariah di Pasar Modal” yang dihadiri oleh 119 orang peserta dari berbagai profesi. Seminar berlangsung mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 dan ditutup dengan buka puasa bersama. Selama acara seminar, terjadi interaksi yang aktif antara pembicara dengan peserta dari setiap sesi tanya jawab yang disediakan. Hal – hal penting yang dibahas dalam seminar ini : Adiwarman Karim (ahli ekonomi syariah) memberikan gambaran bahwasanya pasar keuangan syariah sudah sangat berkembang di dunia. Untuk kawasan Asia, investor keuangan syariah telah menanamkan modalnya yang berjumlah milyaran USD di negara Malaysia, Singapura, Korea, China dan India. Untuk di Indonesia menurut Adiwarman Karim, investor dari luar negeri masih menunggu lahirnya peraturan-peraturan pemerintah yang kondusif untuk masukknya investor keuangan syariah dari luar negeri. Fadillah Kartikasasi dan Arif Machfoed (pejabat Bapepam LK) memberikan gambaran adanya dukungan yang kuat dari Bapepam LK untuk berkembangnya keuangan syariah di pasar modal dengan menerbitkan peraturan Bapepam LK nomor : IX.A.13 & IX.A.14 yang digunakan untuk mengontrol emiten yang akan menerbitkan efek syariah dan pentingnya Standar Disclosure Dan Pelaporan Keuangan Khusus Aspek Syariah yang mencakup saham, sukuk, reksadana syariah, dan efek beragun aset syariah. Mirza A Karim (ahli hukum keuangan syariah) memberikan penjelasan tentang persamaan dan perbedaan hukum syariah dan hukum nasional untuk kegiatan perikatan transaksi keuangan syariah. Hal penting lainnya adalah penekanan pentingnya proses penyelesaian hukum yang jelas apabila dalam perjanjian keuangan syariah mengalami permasalahan. M Jusuf Wibisana (Ketua Dewan Standar Akuntansi / Komite Akuntansi Syariah - IAI) memberikan penjelasan tentang penyusunan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum di Indonesia dan audit atas laporan keuangan perusahaan syariah. Dalam pembahasan disebutkan juga peran Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional dalam penyusunan dan audit atas laporan keuangan syariah. Dari kiri ke kanan : Fadillah Kartikasi, Adiwarman Karim, Sofyan Syafri H (moderator), Mirza A. Karim |
|