Lupa Password anda?
Mewujudkan Laporan Keuangan Emiten Yang Berkualitas
Jumat, 14 September 2007

Perkembangan bisnis dewasa ini, baik yang dilakukan oleh swasta atau pemerintah, menuntut optimalisasi output dari sumberdaya yang kian terbatas melalui tata kelola bisnis yang baik.

Transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan sumberdaya yang terbatas tersebut, adalah hal yang harus dipenuhi, karena lingkungan bisnis yang kian dinamis dan sekaligus sebagai upaya entitas bisnis meraih keunggulan kompetitif.

Bagi perusahaan yang telah berstatus sebagai perusahaan yang akan dan telah go-public di pasar modal, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan merupakan keharusan mutlak yang telah diatur dalam berbagai regulasi, untuk perlindungan bagi investor di pasar modal, di samping untuk menunjang keberlangsungan (sustainability) perusahan itu sendiri. Laporan keuangan yang berkualitas dan disajikan secara tepat waktu adalah salah satu pilar dari prinsip transparansi.

Tercapainya laporan keuangan yang transparan dan akuntable di Pasar Modal Indonesia merupakan tanggung jawab semua pihak terkait, dan bukanlah semata tugas dan tanggungjawab akuntan publik.

Pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk mendorong terciptanya laporan keuangan yang transparan dan akuntable harus bekerja sama secara sinergis. Pihak-pihak tersebut antara lain:

   1. Regulator, yang secara persisten mendorong pengungkapan informasi keuangan yang handal.
   2. Dewan Standar Akuntansi, yang menentukan standar yang relevan dan dapat diandalkan untuk industri, khususnya yang berkaitan dengan transaksi-transaksi keuangan yang kian kompleks.
   3. Direksi dan manajemen perusahaan, yang memiliki pemahaman yang memadai terhadap Standar Akuntansi Keuangan dan secara konsisten menerapkan standar tersebut.
   4. Organ pengawas perusahaan, yang secara efektif menerapan asas check and balance sehingga tercapai mekanisme pengawasan internal yang efektif.
   5. Akuntan publik, yang profesional dalam melakukan audit sesuai dengan standar audit yang memenuhi kualifikasi global.
   6. Komitmen semua pihak untuk dapat menjalankan fungsi masing-masing secara jujur.

Akuntan publik adalah salah satu pihak yang memegang peranan penting untuk tercapainya laporan keuangan yang berkualitas di Pasar Modal. Akuntan Publik bertugas memberikan assurance terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun dan diterbitkan oleh manajemen.

Assurance terhadap laporan keuangan tersebut, diberikan Akuntan Publik melalui opini akuntan publik. Opini akuntan publik hanya dapat diberikan, apabila laporan keuangan yang disajikan dan diterbitkan oleh manajemen telah melalui proses verifikasi dan pengawasan dari organ perusahaan.

Oleh karena itu, kejujuran, kompetensi dan keterbukaan manajemen dalam memberikan informasi atas laporan keuangan yang telah disusun merupakan prasyarat dasar bagi pelaksanaan audit yang memenuhi standar.

Kami Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik di Indonesia, memegang prinsip bahwa kejujuran adalah modal dasar dan modal sosial untuk anggota kami dalam melakukan praktik audit.

Oleh karena itu, kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi yang tegas dan keras kepada anggota kami yang melakukan praktik audit yang tidak jujur dan mencederai harapan masyarakat kepada profesi ini.

Namun demikian, perlu kita sadari bersama, bahwa akuntan publik hanya dapat melakukan audit sesuai standar, hanya apabila manajemen secara sadar, kompeten dan terbuka juga mengungkapkan secara jujur seluruh informasi keuangan perusahaan, dan semua pihak yang kompeten mendorong terciptanya laporan keuangan yang jujur.

Tanpa ada kejujuran pada manajemen, kejujuran akuntan publik hanyalah bertepuk sebelah tanggan, dan opini akuntan publik dapat berbeda dari kenyataan yang sesungguhnya.

IAPI menyadari bahwa selain kejujuran, diperlukan juga kemampuan professional melakukan audit. Oleh karena itu,  kami mewajibkan anggota kami untuk selalu menjaga  dan melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan dengan mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan (PPL) secara berlanjut.

Kami mewajibkan kepada akuntan publik untuk mengikuti PPL sekurang-kurangnya 30 jam setahun, dan untuk yang berpraktik di pasar modal sekurang-kurangnya 40 jam setahun.  Anggota yang tidak memenuhi jumlah jam pelatihan yang diwajibkan tersebut, dikenakan sanksi, bahkan sampai dengan pencabutan keanggotaanya.

Kewajiban menjaga profesionalitas dalam melakukan audit adalah bersifat mutlak dan melekat sepanjang yang bersangkutan berpraktek sebagai akuntan publik, dimanapun akuntan publik tersebut berpraktik diwilayah Indonesia.

Adalah kewajiban kami (IAPI) untuk senantiasa memberikan pelayanan dan dukungan agar akuntan publik di Indoneia selalu profesional dan  sesuai dengan zamannya.

Namun, untuk mewujudkan kejujuran suatu laporan keuangan; keterbukaan informasi keuangan; menyajikan informasi keuangan yang berkualitas; dan menjaga kepercayaan investor di Pasar Modal adalah kewajiban dan tanggung jawab kita bersama.
 
< Prev   Next >

Cari KAP & AP

Pencarian Umum



Partner
Hits counter since May 2007:
Counter
This site is best viewed with FireFox, Opera, Safari and Netscape. Screen Resolution 1024x768 (or higher)