Lupa Password anda?
Login
Tiga Aturan Tarif Bea Masuk Terkait EPA Indonesia-Jepang
Kamis, 03 Juli 2008

JAKARTA--MI: Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa penerbitan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka implementasi IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement).

IJEPA adalah persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi. Tujuan dari IJEPA adalah untuk meningkatkan perdagangan dan investasi karena terjadinya penurunan pada realisasi investasi antara Indonesia dan Jepang.

Berdasarkan framework agreement, telah disepakati dua macam skema penurunan tarif Bea Masuk dalam rangka IJEPA ini, yaitu skema tarif preferensi umum dan skema tarif User Specific Duty Free Scheme (USDFS).

Sebagai implementasi perjanjian tersebut, pada 30 Juni 2008 Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2008.

Adapun PMK-PMK tersebut yaitu PMK No. 94/PMK.011/2008 tentang Modalitas Penurunan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; PMK No.95/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi; PMK No. 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka User Specific Duty Free Scheme (USDFS-) dalam Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. (Ant/OL-2)


http://mediaindonesia.com

 
< Prev   Next >

Cari KAP & AP

Pencarian Umum



Partner
Hits counter since May 2007:
Counter
This site is best viewed with FireFox, Opera, Safari and Netscape. Screen Resolution 1024x768 (or higher)