|
|
| Serikat Pekerja tidak Permasalahkan SKB Lima Menteri |
| Kamis, 24 Juli 2008 | |
|
Serikat pekerja tidak mempermasalahkan perubahan jam kerja terkait terbitnya SKB lima menteri yang mengatur penggunaan listrik bagi industri. Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional Bambang Wirahyoso dan Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Rias Wisnuwardana yang berbicara di tempat terpisah di Jakarta, Rabu (21/7) mengatakan yang penting pendapatan pekerja tidak berkurang.
Kedua pengurus serikat pekerja itu menyatakan selama ini industri padat karya sudah menerapkan sistem kerja bergilir (shift) sehingga tidak masalah jika jadwal kerja pada hari tertentu berubah dari hari kerja (Senin-Jumat) beralih di hari libur (Sabtu-Minggu). "Yang perlu diatur adalah penyesuaiannya. Bagi industri, khususnya padat karya yang sudah menerapkan sistem kerja bergilir seharus tidak masalah," kata Bambang. Rias juga berpendapat yang sama. Di lingkungan BUMN hanya sekitar 10 persen BUMN yang harus menyesuaikan jadwal kerja, sedangkan sisanya diperkirakan tidak akan menghadapi masalah. Dia juga mengatakan sepanjang pemantauannya pemadaman listrik seperti yang direncanakan PLN itu tidak sepenuhnya dilaksanakan, karena hingga kini banyak wilayah yang tidak mengalami pemadaman seperti yang direncanakan semula. Karena itu pula, Rias menilai terlalu gegabah jika sebuah organisasi serikat yang juga menggunakan label BUMN mempermasalahkan penjadwalan kerja terkait pemadaman listrik itu. "Rasanya tidak tepat jika serikat pekerja BUMN itu mempertanyakan kebijakan pemerintah, apalagi mengajukan somasi, sementara sebagai pekerja BUMN dia seharusnya mengamankan kebijakan pemerintah," katanya. Diakuinya ada ketimpangan antara pasokan listrik dengan permintaan dari dunia industri dan perumahan. Pemerintah berjanji kondisi itu akan stabil pada 2009 setelah sejumlah pembangkit listrik baru mulai beroperasi. Sementara itu Bambang menilai selama tidak ada pengurangan pendapatan pekerja maka pemindahan giliran kerja itu tidak masalah. "Contohnya saya. Sudah puluhan tahun saya berhari libur pada hari Rabu, bukan Minggu, karena giliran kerja saya pada Kamis hingga Selasa," kata Bambang yang menjadi pegawai di sebuah pabrik tekstil itu. Permasalahannya, ada potensi waktu lembur yang berkurang karena pemadaman listrik bergilir itu. "Itu disebabkan karena pengusaha, dan dipahami sama oleh pekerja, bahwa lembur adalah sumber pendapat," kata Bambang. Hal itu harus diluruskan karena yang menjadi upah adalah pendapatan yang diterima per bulan. Sedangkan lembur adalah pemasukan yang insidentil (tidak rutin) sehingga tidak layak dikategorikan sebagai pendapatan. Kondisi itu juga disebabkan upah buruh rendah, sehingga mereka harus bekerja ekstra (lembur) untuk memenuhi kebutuhannya. (Ant/OL-06) MediaIndonesia.Com |
| < Prev | Next > |
|---|