|
|
| GINSI: Bea Cukai Latah Terapkan NSW |
| Jumat, 11 Januari 2008 | |
|
Jakarta ( Berita ) : Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) berpendapat pemerintah khususnya Ditjen Bea Cukai belum siap melaksanakan sistem National Single Window (NSW) dalam melayani kegiatan ekspor dan impor mulai pertengahan Desember 2007, karena beberapa negara ASEAN lainnya telah minta penundaan untuk menggunakan sistem ini.
“Bea Cukai telah latah.. Sebenarnya kita belum siap. Mungkin kita baru siap menerapkan NSW lima tahun lagi atau bahkan mungkin 10 tahun lagi,” kata Ketua Umum GINSI Amirudin Saud kepada ANTARA di Jakarta, Rabu [09/01] ketika dimintai komentarnya tentang penerapan sistem NSW tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengatakan, sampai sekarang baru ada lima instansi yang menerapkan pelayanan bersama bagi para importir dan eksportir yakni Bea Cukai, Badan POM, Karantina Hewan, Karantina Flora, serta Ditjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan. Seharusnya ada 31 instansi pemerintah yang tergabung dalam pelayanan NSW ini, yakni pelayanan melalui komputer bagi para eksportir dan importir. Amirudin mempertanyakan kenapa pemerintah baru melayani 100 importir padahal di tanah air terdapat sekitar 7.000 importir. Importir produsen besar seperti Astra, Gobel, serta Arnott sudah menikmati NSW ini, karena Bea Cukai mempercayai mereka tidak akan melanggar aturan kepabeanan. “Pemerintah tidak mempercayai para importir. Padahal kalaupun ada importir yang nakal, paling-paling hanya lima persen dari 7.000 importir itu. Petugas Bea cukai pun mengetahui para importir nakal tersebut,” kata Amirudin yang juga Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) . Ia juga mengatakan, 100 importir yang sudah menikmati pelayanan NSW itu adalah importir produsen yang selama ini sudah menikmati pelayanan Bea Cukai yang disebut “jalur hijau”. Berdasarkan sistem jalur hijau ini, terhadap barang impor mereka tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena mereka dianggap telah memenuhi persyaratan impor atau kepabeanan. “Di tanah air terdapat ribuan importir produsen dan seharusnya mereka juga menikmati NSW ini,” tambahnya. Beberapa negara ASEAN seperti Kamboja, Myanmar, serta Vietnam belum melaksanakan NSW ini, karena aparat mereka memang belum siap. “Pemerintah Indonesia tidak usah ikut-ikutan dengan memaksakan diri menerapkan NSW mulai Desember 2007,” katanya seraya menambahkan, Singapura memang telah menerapkan sistem ini jauh sebelum pola NSW diterapkan secara internasional. Hal itu dikarenakan, negara itu memang ikut memprakarsai dan juga karena para importir disana sudah bisa dipercaya tidak akan melanggar aturan kepabeanan. “Karena itu, sebaiknya ditunda saja penerapan NSW ini, karena nanti nama Indonesia justru bisa jelek,” tegas Amirudin. BC jangan mengeluh Ketua Umum GINSI itu mengomentari pernyataan Ditjen Bea Cukai Anwar Suprijadi di Jakarta, Selasa (7/1) yang mempertanyakan keinginan Karantina Departemen Pertanian untuk ikut proses pemeriksaan kepabeanan, karena tugas mereka biasanya di gudang tujuan. “Mereka ingin agar pemeriksaan produk hewan dilakukan bersamaan dengan kami (Bea Cukai). Ini menambah birokrasi,” kata Anwar Suprijadi yang merupakan mantan Menpan serta mantan Direktur Utama Perumka. Ketika mengomentari keluhan Dirjen Bea Cukai itu, Ketua Umum GINSI mengatakan, “Saya sependapat dengan Bea Cukai bahwa Karantina tidak bisa ikut proses kepabeanan.” Namun ia mengingatkan bahwa Karantina Hewan dan juga Karantina Flora mempunyai tugas yang sangat penting untuk mencegah masuknya hewan serta tumbuhan dari luar negeri yang membawa bibit penyakit. Kalau bibit penyakit hewan dan tumbuhan dari negara lain sampai masuk kesini, maka para peternak dan pengusaha flora akan mengalami kesulitan yang sangat berat untuk membasmi bibit penyakit tersebut. “Baru dengan 100 importir saja, Bea Cukai sudah mengeluh. Bagaimana kalau nanti menangani ribuan importir dengan NSW,” kata Amirudin sebagai bentuk kritik kepada Bea Cukai. Ia mempertanyakan peranan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) yang ikut dalam program NSW ini. GINSI berpendapat, jika ada satu jenis obat telah disetujui untuk diimpor, maka impor yang untuk kedua kalinya serta seterusnya seharusnya tidak perlu dilaporkan lagi ke Badan POM. Memunculkan dugaan laporan yang harus dilakukan importir setiap kegiatan impor ke Badan POM, karena menyangkut perizinan yang mengandung biaya. ( ant ) |
| < Prev | Next > |
|---|