|
|
| Temuan kasus di Ditjen Pajak meningkat |
| Senin, 07 Januari 2008 | |
|
JAKARTA: Sebanyak 87,21% temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) periode pemeriksaan semester I/2007 di 12 unit direktorat pada lingkungan Depkeu, berada di Ditjen Pajak.
Angka itu lebih besar dari temuan semester II/2006 sebesar 73,19%, dan semester I/2006 yang mencapai 76,79%. Total jumlah temuan dari seluruh jenis pemeriksaan Itjen (rutin, khusus, proyek) semester I/2007 mencapai 2.510 temuan, 2.189 di antaranya di DJP. Pada semester II/2006, dari total 1.764 temuan, 1.291 di DJP, dan pada semester I/2006 DJP mendominasi temuan sebanyak 2.107 dari total 2.744 temuan. Total nilai temuan per semester I/ 2006 hingga semester I/2007 di DJP sebesar Rp1,99 triliun. Untuk instansi lain, total temuan di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Rp120,66 miliar, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Rp29,78 miliar, Kekayaan Negara Rp629,80 juta, Diklat Rp70 juta, DJLK Rp39 juta, Bapepam Rp34 juta, Badan Kebijakan Fiskal Rp15 juta. Hal itu disebutkan dalam dokumen bertajuk Highlight Pengawasan Inspektorat Jendral Semester I/ 2007 dan Issues Pengawasan Strategis, dari Rapat Pimpinan Departemen Keuangan per 14 November 2007, yang diperoleh Bisnis, pekan lalu. Khusus untuk temuan pada semester I/2007, terdapat 20 yang menonjol, 11 di DJP, enam di DJBC, tiga di DJPb. Temuan menonjol di DJP a.l. penerbitan surat paksa terhadap 12 WP dengan tunggakan Rp26,50 miliar yang belum ditindaklanjuti surat perintah melaksanakan penyitaan. Temuan di Bea Cukai Temuan di DJBC; Pertama, terdapat penyerahan ekspor tanpa jawaban konfirmasi dokumen ekspor terkait pembayaran PPN Rp22,95 miliar, dan fiskus tidak melakukan pengujian atas dokumen pembayaran berupa L/C dan non-L/C bukti pembayaran berupa rekening koran. Kedua, terdapat sanksi administratif atas pelanggaran dan penyalahgunaan yang sengaja dilakukan dengan merendahkan nilai cost, insurance, and freight (CIF) dalam pemberitahuan pabeannya senilai Rp313,39 juta. Ketiga, terdapat 14 perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor yang terkena denda 100% dari bea masuk karena melakukan pelanggaran pabean, tapi belum terkena sanksi berupa denda kewajiban pajak dalam rangka impor, Rp854,25 juta. Keempat, terdapat tagihan overquote white sugar sebesar Rp2,61 miliar. Kelima, terkait pembekuan 20 pabrik rokok di Malang, Jawa Timur, disimpulkan telah terjadi pelanggaran penggunaan pita cukai yang tidak semestinya. Keenam, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan uji coba kantor pelayanan bea dan cukai utama ditemukan sejumlah kelemahan dalam implementasinya berupa tidak lancarnya arus barang dan menumpuknya kontainer di pelabuhan Tanjung Priok. Bastanul Siregar |
| < Prev | Next > |
|---|