Lupa Password anda?
Tarif PPnBM akan dinaikkan
Senin, 28 Juli 2008
JAKARTA: Pemerintah dan DPR merencanakan kenaikan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) paling tinggi 200% dan terendah 10% dalam amendemen UU Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN dan PPnBM.

Ketua Panja RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM DPR Vera Febyanthy mengatakan tarif baru ini jauh di atas tarif yang berlaku dalam UU No. 18/2000 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 8/1983 mengenai PPN dan PPnBM. UU sebelumnya menetapkan tarif tertinggi PPnBM 75% dan terendah 10%.

"PPnBM bisa digunakan untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi di luar itu dapat mengatur kegiatan dan gaya hidup masyarakat menjadi lebih efisien dan hemat, misalnya, dalam penggunaan BBM dari mobil mewah," katanya, pekan lalu.

Vera menilai kebijakan itu dapat meningkatkan penerimaan negara dari PPnBM, karena salah satu fungsi pajak pada dasarnya adalah memberi subsidi silang. Kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi diharapkan berperan lebih besar mendanai pembangunan di Indonesia.

Dia yakin penerapan PPnBM pada tarif tinggi dapat mengatur kegiatan masyarakat ke arah yang lebih efisien. Contohnya, tarif PPnBM yang tinggi untuk kendaraan bermotor akan mengurangi jumlah mobil sehingga mengurangi kemacetan lalu lintas, sekaligus menurunkan penggunaan BBM.

Vera mengatakan manfaat yang sama dapat diperoleh dari sektor lain, misalnya, mengurangi minat masyarakat mengonsumsi minuman keras, akibat kenaikan PPnBM atas minuman beralkohol.

Mengenai kelompok barang yang termasuk barang mewah, lanjutnya, akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah, sedangkan jenis barang nya diatur melalui peraturan menteri keuangan.

Dalam PP No. 55/2004 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Tergolong Mewah, barang yang dikenakan PPnBM paling tinggi tarifnya 75%. Barang yang masuk kelompok itu, selain kendaraan bermotor, meliputi minuman beralkohol, barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia, mutiara atau campuran dari kedua material itu, dan kapal pesiar mewah.

Selain kendaraan bermotor, kelompok barang mewah yang dikenakan PPnBM sebesar 50% meliputi permadani yang terbuat dari bulu hewan halus, pesawat udara, peralatan dan perlengkapan olahraga, serta senjata api.

PP No. 55/2004 mengelompokkan tarif PPnBM menjadi 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, dan 75%. Barang yang termasuk mewah, tetapi digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, tidak dikenakan PPnBM.

Vera mengatakan RUU PPN dan PPnBM akan dibahas pada akhir Agustus 2008 dengan 195 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dia menyebutkan DIM ini dapat saja bertambah, karena masih ada fraksi yang belum menyampaikan daftar tersebut.

Tekan penjualan

Sejumlah pelaku industri otomotif menilai rencana kenaikan PPnBM akan mengakibatkan penjualan mobil nasional terkoreksi.

Presdir PT Indomobil Suzuki International Soebronto Laras mengatakan jika memang kenaikan PPnBM akan dikenakan pada produk otomotif, sebaiknya difokuskan pada model kendaraan berkapasitas mesin besar dengan volume penjualan yang tidak terlalu besar dan belum diproduksi di dalam negeri.

Pemerintah dan DPR, menurutnya, harus berhati-hati dalam menerapkan tarif PPnBM agar tidak menekan permintaan mobil di dalam negeri. Jika penjualan kendaraan bermotor terganggu, secara otomatis pertumbuhan industri pun akan terganggu, termasuk industri komponen selaku pendukung.

"Produk yang telah memiliki kandungan komponen lokal hingga 40%, sebaiknya PPnBM-nya tidak dinaikkan. Bahkan bila perlu dinolkan karena kontribusinya sangat signifikan," kata Soebronto kepada Bisnis, kemarin.

Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors Rizwan Alamsjah menuturkan rencana itu akan memicu keluhan baru di kalangan konsumen kendaraan roda empat karena harga jual yang terus naik.

Dia menilai dampak dari kenaikan tarif PPnBM akan jauh lebih besar dalam mendongkrak harga jual kendaraan bermotor dibandingkan dengan penyesuaian pada tarif bea masuk. "PPnBM itu dikenakan saat semua biaya sudah fixed, jadi ya otomatis harga jual akan melambung tinggi," ujar Rizwan.

Marketing Director PT Toyota-Astra Motor Joko Trisanyoto menyatakan pelaku industri otomotif berada pada posisi sebagai pelaksana peraturan yang akan dibuat pemerintah dan DPR. Namun, dia memperkirakan pasar mobil nasional relatif akan aman, karena rencana ketentuan baru itu tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat ini.

"Kami hanya bisa mengikuti peraturan, bukan tempatnya untuk setuju atau tidak."

Ahmad Muhibbuddin & Erna S. U. Girsang - Bisnis Indonesia, 28 Juli 2008

 
< Prev   Next >

Cari KAP & AP

Pencarian Umum



Partner
Hits counter since May 2007:
Counter
This site is best viewed with FireFox, Opera, Safari and Netscape. Screen Resolution 1024x768 (or higher)