Lupa Password anda?
Login
Syarat Penerima Fasilitas Pajak Lebih Berat
Rabu, 09 Januari 2008
Pemerintah tak ingin fasilitas pajak cuma jadi dagangan.
JAKARTA. Insentif pajak makin ketat. Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM) meminta pengusaha yang ingin mendapat fasilitas pajak sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu atau di Daerah Tertentu, harus menunjukkan bukti bahwa mereka sudah merealisasikan 75% rencana investasi.

Ketentuan ini merupakan kesepakatan antara BKPM dengan Direktorat  Jenderal (Ditjen) Pajak. "Kami tak mau memberikan insentif pada perusahaan yang belum memulai usaha apa-apa, "tegas Sekretaris Utama BKPM Yus'an, akhir pekan lalu.

Selain itu, perusahaan bisa menikmati fasilitas itu setelah mereka berproduksi komersial. BKPM tak mau pengusaha justru menyalahgunakan fasilitas ini. "Kami hanya memberikan fasilitas pada pengusaha yang serius dan sudah merealisasikan proyeknya paling tidak 75%, jadi jangan sampai kami memfasilitasi perusahaan yang cuma menjual izin atau persetujuannya itu, "tambah Yus'an.

BKPM mengaku sudah mengusulkan banayak tambahan bidang usaha yang bisa memeperoleh diskon pajak, terutama bidang usaha yang belum tercantum di PP tapi banyak peminatnya. Yang jelas, BKPM berharap Kantor Menko Perekonomian segera menyelesaikan revisi PP 1/2007. Dengan begitu, BKPM bisa segera mengirimkan daftar perusahaan yang layak mendapatkan fasilitas ke kantor pajak.

Yus'an menyebutkan, PT Nestle Indonesia yang bergerak di bidang pengolahan susu, dan pabrik tekstil PT Indorama Group, adalah contoh perusahaan yang sudah meminta insentif pajak. Beberapa perusahaan gula rafinasi, serta pengusaha kilang minyak, juga sudah mengirimkan proposal supaya bisa menikmati diskon pajak. "Bahkan Nestle mengatakan kepada BKPM, akan mengalihkan investasi ke Vietnam jika pemerintah tak memberikan insentif, "kata Yus'an.

Masih Kurang Menarik
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai, isi iming-iming dalam PP 1/2007 kurang menarik bagi investor untuk menanamkan modal. Investor perlu insentif yang lebih besar, karena daerah tertentu yang diinginkan pemerintah adalah daerah terpencil.

Kondisi itu mengharuskan pengusaha membangun sendiri jaringan infrastruktur, baik itu jalan, pelabuhan maupun listrik. "Buktinya semenjak PP itu terbit belum ada pengusaha baru yang masuk, "katanya, Senin (7/1).

Ia mengatakan pemberian insentif pajak yang besar merupakan satu-satunya jalan untuk mendorong masuknya investasi di daerah terpencil, seperti di Indonesia bagian Timur, dan luar Jawa. Padahal membangun infrastruktur membutuhkan ongkos mahal.

Pengusaha terus harus berpikir ulang membangun infrastruktur sendiri, jika bonus pemerintah hanya secuil. "Kecuali jika pemerintah bisa membangun infrastruktur di daerah tersebut, pengusaha mungkin punya pertimbangan lain, "tambahnya.

Sofyan terang-terangan menyatakan, pemerintah sebaiknya memberi diskon Pajak Penghasilan (PPh) hingga 75%, dan belaku sampai 10 tahun. Nah, besar kecilnya diskon tergantung dari nilai dan ukuran proyek, termasuk berapa banyak tenaga kerja yang terserap.

Gentur Putro Jati, Uji Agung Santosa
Harian Kontan, 8 Januari 2008

 
< Prev   Next >

Cari KAP & AP

Pencarian Umum



Partner
Hits counter since May 2007:
Counter
This site is best viewed with FireFox, Opera, Safari and Netscape. Screen Resolution 1024x768 (or higher)