|
|
| Pungutan LPEI untuk PNBP |
| Kamis, 03 Juli 2008 | |
|
Pemerintah dan DPR sepakat memungut 25% dari keuntungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Menteri Keuangan/Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dalam draf RUU LPEI pasal 18 disepakati besaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 25%, sedangkan 75% sisanya untuk kapitalisasi modal LPEI. "Kalau cadangan umum dan cadangan tujuan di atas Rp1 triliun atau 25 % dari modal Rp4 triliun. 25% untuk PNBP, 75% untuk kapitalisasi,"ujarnya dalam rapat dengan Panitia Khusus LPEI di DPR, kemarin. Keputusan ini akan diteruskan lebih lanjut oleh tim perumus dan terkait dengan kapitalisasi modal akan ditetapkan dalam keputusan menteri. Bisnis Indonesia, 3 Juli 2008 |
| < Prev | Next > |
|---|