Lupa Password anda?
Login
Pungutan LPEI untuk PNBP
Kamis, 03 Juli 2008
Pemerintah dan DPR sepakat memungut 25% dari keuntungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Menteri Keuangan/Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dalam draf RUU LPEI pasal 18 disepakati besaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 25%, sedangkan 75% sisanya untuk kapitalisasi modal LPEI.

"Kalau cadangan umum dan cadangan tujuan di atas Rp1 triliun atau 25 % dari modal Rp4 triliun. 25% untuk PNBP, 75% untuk kapitalisasi,"ujarnya dalam rapat dengan Panitia Khusus LPEI di DPR, kemarin.

Keputusan ini akan diteruskan lebih lanjut oleh tim perumus dan terkait dengan kapitalisasi modal akan ditetapkan dalam keputusan menteri.

Bisnis Indonesia, 3 Juli 2008

 
< Prev   Next >

Cari KAP & AP

Pencarian Umum



Partner
Hits counter since May 2007:
Counter
This site is best viewed with FireFox, Opera, Safari and Netscape. Screen Resolution 1024x768 (or higher)