|
|
| PTKP naik jadi Rp15,8 juta per tahun |
| Kamis, 03 Juli 2008 | |
|
JAKARTA: Panitia khusus paket RUU di bidang perpajakan hampir menyepakati kenaikan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp13,2 juta per tahun menjadi Rp15,8 juta per tahun.
Kebijakan itu menyebabkan negara berpotensi kehilangan penerimaan (potential loss) dari pajak sebesar Rp4,67 triliun, dari pengurangan penerimaan pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp4,4 triliun, dan potential loss PPh orang pribadi sebesar Rp0,27 triliun. "Ada tiga opsi perhitungan yang dibahas Pansus (panitia khusus), sampai rapat terakhir, kami hampir memutuskan kenaikan PTKP menjadi Rp15,8 juta per tahun," ujar Ketua Pansus RUU PPh DPR Melchias Markus Mekeng, kemarin. Dia mengatakan DPR dan pemerintah membahas tiga opsi kenaikan PTKP. Dua opsi lain, menetapkan PTKP dengan angka lebih tinggi dibandingkan dengan Rp15,8 juta per tahun yaitu menjadi Rp18 juta sehingga potential loss-nya menjadi Rp8,59 juta per tahun. Opsi selanjutnya dengan menaikkan PTKP menjadi Rp24 juta yang menyebabkan penerimaan PPh berkurang sebesar Rp19,10 juta. Dia mengemukakan pihaknya kemungkinan besar memilih opsi dengan potential loss terkecil mengingat target penerimaan Direktorat Jenderal Pajak pada 2009, cukup berat, yaitu Rp600 triliun. "Kami pilih yang paling kecil potential loss-nya karena target Ditjen Pajak tahun depan cukup besar. Diharapkan angka ini tidak terlalu menurunkan penerimaan pajak, tetapi juga dapat meringankan wajib pajak," tambahnya. Melchias menambahkan RUU PPh yang baru diharapkan dapat memperjelas ketentuan bahwa buruh yang bukan karyawan tetap, dengan pendapatan sampai Rp110.000 per bulan, tidak dikenakan pajak sedangkan buruh dengan penghasilan di atas Rp110.000 per bulan,dikenakan pajak yang masuk dalam PTKP. Belum tumbuh Bambang Brodjonegoro, ekonom UI, menilai pemerintah belum mampu menumbuhkan kepercayaan pada masyarakat mengenai fasilitas umum yang akan diterima dari pembayaran pajak sehingga kesadaran membayar pajak masih rendah. "Yang penting adalah menumbuhkan kepercayaan bahwa pajak berkaitan dengan fasilitas yang masyarakat terima. Selama ini hal itu belum terselesaikan, akibatnya kesadaran pembayaran pajak kurang," jelasnya kemarin. Dia menyambut positif rencana pemerintah dan DPR meningkatkan PTKP karena PTKP dapat menjadi salah satu kebijakan mengurangi beban pajak tanpa harus menghapus kewajiban wajib pajak. Kebijakan itu, katanya, dapat menjadi salah satu faktor memacu pertumbuhan ekonomi. Mengenai target menaikkan penerimaan pajak, dia menilai lebih efektif jika percepatan optimalisasi penerimaan negara dari pajak mengutamakan wajib pajak kelas kakap, khususnya di sektor yang pertumbuhannya tinggi. Pemerintah, ujarnya, juga harus melakukan ekstensifikasi wajib pajak. Perluasan wajib pajak itu, katanya, dapat diharapkan untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka waktu panjang jika dilakukan efektif cukup dua tahun. Bambang melanjutkan PPh dividen yang ditetapkan sebesar 15% tidak terlalu membebani investor karena pada dasarnya perhitungan PPh itu dilakukan berdasarkan keuntungan, kecuali jika ada penarikan dua kali, misalnya pada saat pembagian dividen dan pada saat dana itu disimpan di perbankan. Pada kesempatan berbeda, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan penerimaan pajak sampai dengan 23 Juni meningkat 40% dan naik sekitar 45% jika ditambahkan penerimaan pajak. "Selama ini [kenaikan penerimaan pajak] sekitar 20%, jadi sudah dua kali lipat kenaikannya," ujarnya. Darmin menilai kenaikan itu disebabkan oleh kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi yang diterapkan Ditjen Pajak dan lonjakan harga sejumlah komoditas di luar minyak seperti kelapa sawit dan barang tambang. Erna S. U. Girsang - Bisnis Indonesia, 3 Juli 2008 |
| < Prev | Next > |
|---|