Lupa Password anda?
Login
Peraturan Diskon Pajak 50% Sudah Keluar
Rabu, 09 Januari 2008
INSENTIF PAJAK UNTUK PERUSAHAAN TERBUKA

JAKARTA. Perusahaan terbuka boleh bergembira. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata sudah menandatangani Peraturan Pemerintah yang memberikan diskon pajak untuk emiten saham pada 28 Desember 2007 lalu.

Persisnya, peraturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 81/2007 tentang Penurunan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk Perseroan Terbuka. Disini, pemerintah mengatur pemberian diskon Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari tarif PPh tertinggi. Syaratnya, perusahaan sudah menjual sahamnya ke masyarakat hingga 40%. embeli saham itu sedikit-dikitnya ada 300 pihak dengan kepemilikan masing-masing maksimal 5%.

Begitulah poin utama yang termuat dalam PP itu. Target pemerintah, makin banyak investor yang membeli saham di pasar modal.

Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa menyatakan, PP itu mulai berlaku efeltif pada 1 Januarai 2008. Dan menariknya, perusahaan yang sudah menjual sahamnya lebih dari 40% dalam enam bulan yang lalu juga bisa mendapat fasilitas ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumihar Petrus Tambunan menyatakan, ketentuan minimal 300 pihak itu bukan bermaksud mempersulit perusahaan untuk menikmati fasilitas pajak. "Batas 300 pihak untuk perusahaan publik itu wajar. Selama ini, batas itu juga sudah berlaku, "katanya.

Memang, tak sulit mengumpulkan pembeli saham sebanyak 300 pihak. Perusahaan publik tang ingin mendapat diskon pajak 5%, tentu relatif mudah bisa melakukan right issue untuk meningkatkan kepemilikan publiknya melewati batas 40%.

Bukan rahasia lagi, banyak pula joki dan praktek pinjam meminjam KTP yang berlangsung selama penjualan saham. Jadi, batas 300 pihak itu tampaknya tak akan jadi soal.

Gentur Putro Jati, Gloria Haraito - Harian Kontan, 9 Januari 2008

 
< Prev   Next >

Cari KAP & AP

Pencarian Umum



Partner
Hits counter since May 2007:
Counter
This site is best viewed with FireFox, Opera, Safari and Netscape. Screen Resolution 1024x768 (or higher)