|
|
| Menarik Pajak itu Harus dengan Cara yang Benar |
| Senin, 07 Juli 2008 | |
|
Melchias Makus Mekeng, Ketua Panitia Khusus Perpajakan:
Pilar sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah pajak. Maka, tidak aneh kalau Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi perpajakan. Bahkan, kantor yang bertanggungjawab atas pengumpulan pajak ini meemberlakukan sunset policy tahun ini. Wajib pajak dipersilakan mengurus NPWP dan menghitung sendiri pajaknya selama tahun-tahun yang sudah lewat, tanpa dikenai denda. Sementara itu, perundang-undangannya juga terus diperbaiki. Ada tiga rancangan perubahan undang-undang dibidang perpajakan yang diajukan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Tiga rancangan tersebut yang pertama telah disahkan menjadi UU, yaitu UU Ketentuan Umum tentang Perpajakan (KUP). Yang kedua, tentang perubahan atas UU Pajak Penghasilan (UU PPh). Dan yang ketiga, rancangan perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Pembahasan revisi UU PPh termaksuid berjalan lambat karena banyaknya masalah. Sementara itu, yang juga mendesak adalah pembahasan tentang revisi UU PPN dan PPnBM. Untuk mengetahui perkembangan pembahasan revisi-revisi UU pajak ini, Rabu 2 Juli lalu wartawan KONTAN Marga Raharja mewawancarai Melchias Markus Mekeng, Katua Pansus RUU Perpajakan tersebut. Berikut ini nukilan hasil wawancaranya. KONTAN : secara umum, apa pentingnya ketiga UU atau rancangan revisi UU tersebut? MELCHIAS : Kalau KUP, pentingnya adalah kita ingin mengubah semangat atau roh perpajakan. Karena, selama ini perpajakan, sebelum diubah oleh KUP, itu adalah diskriminasi antara wajib pajak dengan fiskus atau si pemungut pajak. Terus kedua, hak-hak wajib pajak tidak diberikan. Dalam UU yang lama, Dirjen Pajak mau menetapkan ketetapan pajak pada wajib pajak, pada closing conference tidak perlu panggil wajib pajak untuk menyatakan setuju atau tidak terhadap hasil pemeriksaannya. Nah, dalam UU KUP yang baru, closing conference harus menyertakan wajib pajak. Wajib pajak harus hadir. KONTAN : maksudnya dalam hal ini wajib pajak lebih diuntungkan? MELCHIAS : Benar. Jadi, fiskus tidak bisa seenaknya saja membuat ketetapan pajak tanpa diadakan closing conference atau kesimpulan mengenai hasil pemeriksaan. Yang kedua, kita kan menganut self-assessment dalam perpajakan. Nah, karena itu, kalau hasil laporan pajak kita tidak sesuai dengan yang diperkirakan petugas pajak, maka, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan. Dan pemeriksaan itu, dalam UU yang baru, tidak boleh melebar. Kalau misalnya pemeriksaan itu hanya menyangkut PPh 21, maka tidak boleh melebar ke yang lain. Dan itu kami kunci di ayat-ayat awal UU tersebut. KONTAN : Seberapa serius masalah ini ? MELCHIAS : Selama ini pemeriksaan bisa melebar kemana-mana. Akibatnya, wajib pajak serba-ketakutan. Sekarang kalau wajib pajak tidak setuju, wajib pajak bisa menyatakan keberatan. Nah, kalau dulu, surat ketetapan pajak bayar keluar, penagihan pun jalan. Kalau ia mau naik banding, ia harus bayar dulu 50% dari jumlah pajak yang ditetapkan tersebut. Di UU yang baru, wajib pajak tidak wajib membayar apa-apa. Ia boleh menyampaikan keberatan. Tapi, kalau ternyata pemerintah yang benar, dalam UU yang baru, si wajib pajak harus bayar kekurangannya plus denda 50%. Kalau ia mau banding lagi, tidak perlu bayar dulu dan terus banding. Tetapi, kalau kalah, ia wajib bayar kekurangaannya plus dendanya 100%. Kalau dulu kan bayar dulu. Nah, ini kan menggangu cashflow wajib pajak. KONTAN : Bukannya di KUP juga ada pasal yang seolah-olah orang yang tidak mengurus NPWP itu kriminal? MELCHIAS : Tidak. Kalau kelalaian pertama tidak. Hanya, kalau sudah ditemukan tidak punya NPWP disuruh buat dan tidak mau buat-buat NPWP, itu baru dikenai pidana. KONTAN : Jadi, bagaimana kalau tahun ini orang belum juga mengurus NPWP? MELCHIAS : Begini. Ini kan sosialisasi belum merata kemana-mana. Jadi, ada orang yang belum tahu. Apalagi orang-orang yang di daerah. Maka, kalau ketentuan pidana itu langsung dikenakan, kan juga tidak fair. Jadi, harus dilihat tingkat kelalaiannya. KONTAN : kalau yang terkait dengan UU PPh? MELCHIAS : Intinya, PPh kita harus lebih kompetitif untuk menjaring agar orang lebih taat membsyar pajak, untuk menjaring orang agar mau investasi sehingga perolehan pajaknya bagus. Tetapi dipihak lain pemerintah juga menjaring objek-objek pajak yang baru. Nah, dalam hal ini kami juga mendukung program-program ekstensifikasi wajib pajak. KONTAN : Kesannya, karena APBN kita sangat mengandalkan pajak, sehingga pendapatan pajak terus ditingkatkan dari berbagai lini, ya? MELCHIAS : kalau soal pendapatan pemerintah yang sekitar 75% tergantung dari pajak, itu wajar. Di negara-negara lain juga begitu. Cuma, kita ini kan membenahi perpajakan kita, dari sistemnya, dari SDM-nya, dari sisi tarifnya supaya kompetitif, dari sistem pengenaanya agar jangan semua yang tidak masuk akal pun dikenakan pajak. Contohnya hibah warisan. Kalau ini di pajaki akan berlebihan. Jadi, kita ingin membenahi sistem ini secara proporsional. Jadi begini, pajak itu kan hak negara. Tapi, menariknya harus dengan cara yang benar. KONTAN : Kalau roh Revisi UU PPN dan PPnBM itu mengenai apa? MELCHIAS : Ya secara umum, kalau mengenai ini, apakah klasifikasi barang-barang m,ewah itu perlu ditinjau ulang. Terus PPN ini juga harus kita lihat dari sisi keadilan. Kan ada PPN yang dikenakan secara berlapis-lapis. Misalnya, petani membeli pupuk di kenai PPN. Kemudian, hasil jagungnya kena PPN, dan seterusnya. Jadi, dari ujung ke ujung. Intinya, jangan sampai produk-produk kita ini tidak komapetitif lagi gara-gara pajak yang berlapis-lapis itu. KONTAN : Secara umum, apa sih yang menjadi fokus perhatian di RUU PPh ini? MELCHIAS : Intinya begini, bahwa tarif-tarif pajak kita harus bersaing dengan kompetitor. Sudah ada berbagai keputusan di Panja PPh DPR. Misalnya, untuk PPh pribadi, tetap pajak progresif. Hanya tarif tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30%. Namun, plafon yang terkena tarif tertinggi ini di naikkan dari Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta. Kemudian, untuk PPh badan, kita menganut tarif tunggal, yaitu 28% untuk tahun 2009, dan seterusnya 25% mulai tahun 2010. KONTAN : Besarnya batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) kok belum bisa disepakati? MELCHIAS : PTKP yang sekarang berlaku untuk wajib pajak single adalah Rp 13,2 juta dan tambahan 10% untuk istri dan masing-masing 10% untuk anak, hingga tiga anak. Dalam RUU PPh pemerintah mengusulkan untuk dinaikkan menjadi Rp 15,8 juta. Namun, dikalangan fraksi DPR masih ada macam-macam usulan yang terpaut jauh. Bahkan PDIP mengusulkan PTKP dinaikkan menjadi Rp 30 juta. Isu ini masih di-pending hingga kamis kemarin. Pemerintah sendiri masih mencari yang paling wajar, baik dari segi dampak terhadap pendapatan pemerintah maupun beban untuk masyarakat. Jadi, besarnya PTKP belum berhasil diputuskan. Status terakhir di Panja, masih di-pending, karena, masih ada perbedaan. KONTAN : Untuk hibah warisan pajak yang diusulkan seperti apa? MELCHIAS : Ceriteranya, pemerintah itu mau memajaki setiap warisan yang diberikan dari satu garis keturunan. Nah, itu kita belum sepakati. Contohnya, yang paling gampang di Jakarta ini, kan banyak sekali orang betawi yang punya tanah di tengah kota. Mereka banyak yang tanahnya luas. Padahal, tanah di Jakarta, sebut saja di Kebon Jeruk, kan mahal. Anda lihat, ada yang bapaknya menggunakan tanahnya untuk menjual tanaman. Lalu anaknya juga membantu jualan tanaman. Nah, bapaknya berfikir, “Ah, aku hibahin pajak ke anakku.” Nah pajaknya kan mahal karena tanah di Jakarta mahal. Kalau tanahnya di kampung saya di gunung, adi NTT sana, mungkin tidak mahal. Tapi, di NTT pun, kalau misalnya ada petani yang punya tanah sampai 10 hektare, biar harganya murah, kalau di total banyak juga. Sementara, anaknya yang mau di hibahi itu kerjaanya setiap hari cuma nyangkul di kebun. Jadi tidak bisa bayar pajaknya. KONTAN : Argumen pemerintah sendiri sebetulnya apa? MELCHIAS : Begini. Sebenarnya argumen pemerintah itu, karena ingin menangkapi pejabat-pejabat yang beli tanah tapi bilang hibah-hibah. Nah, hibah darimana? Itulah secara terselubung mengapa muncul usulan tersebut. KONTAN : Yang ini akan alot? MELCHIAS : Waktu itu, pemerintah tidak bisa menjawab ketika kami kemukakan argumen seperti itu. Karena waktu itu, saya kasih contoh kasus di Kebon Jeruk. Saya bilang ke Pak Dirjen Darmin Nasution. Saya bilang : jangan sampai, pak, suatu saat tanah tidak bisa di hibahkan ke anaknya sampai orang tuanya meninggal hanya gara-gara anaknya tidak punya duit untuk pajak. Terus, Pak Darmin bilang : di jual saja tanah itu. Kalau misalnya tanahnya 10 hektare, jual yang lima hectare. Nah, saya bilang, menjual kan harus bayar pajak juga. Maka, saya bilang, tidak mungkin membuat kebijakan pajak hibah warisan yang pukul rata seperti itu. KONTAN : Seberapa kuat tarik-menariknya dalam soal pajak warisan ini? MELCHIAS : Ya, pokoknya, kami belum setuju. Jadi, ini seperti berada di dua kutub yang berbeda. Posisi semua fraksi sama: semua tidak setuju. KONTAN : Seberapa signifikan potensi pajak warisan ini? MELCHIAS : Kita belum sempat bicara tarif. Tapi, idenya tentu pajak PPh final. Dan, ini bukan hanya berlaku untuk tanah, tapi semua jenis warisan, permata, kek kemudian seperti Kerajaan Yogyakarta. Misalnya oleh Sultan nanti itu diwariskan ke anak-anaknya. Siapa yang bisa bayar? KONTAN : Bagaimana dengan pendapatan di luar negeri? MELCHIAS : Itu yang namanya world wide income. Itu sudah kita ketok. Itu begini, jadi dua arah. Pertama kalau orang bule kerja atau buka usaha di sini. Kalau di sini sampai 183 hari, ia kan termaksud wajib pajak dalam negeri. Maka ia harus bayar pajak. Nah, misalnya menjadi pegawai di sini, kami potong. Nah, pemerintah maunya, hasil kerja dari sini, misalkan di investasikan kemana gitu.itu akan di pajaki. Misalnya saja hasil kerja di sini itu ia belikan tanah atau rumah mewah di Bavery Hills, misalnya,. Jadi teorinya seperti itu. Prakteknya atau pelaksanaanya kan tidak mudah. KONTAN : Nah, kalau begitu, kenapa tidak di hapus saja? MELCHIAS : Soalnya, kalau di hapus tidak ada gunanya juga. Dan, dengan adanya pasal mengenai hal tersebut, supaya bisa menghindari orang-orang Indonesia yang punya uang di luar tetapi tidak pernah mau menyatakan mereka punya uang di luar. KONTAN : Kalau mengenai orang Indonesia yang menaruh uang di luar, sekarang ini aturannya seperti apa? MELCHIAS : Misalnya saya punya perusahaan di Singapura, maka PPh badan itu yang ambil adlah Pemerintah Singapura. Jadi ia punya aturan untuk itu. Ini bisa dimengerti karena perusahaan tersebut kan menikmati berbagai infrastruktur dan fasilitas di Singapura. Tapi, dividen perusahaan itu, mestinya, kita juga berhak untuk mendapatkannya. KONTAN : Selama ini ketentuan mengenai pajak ini ada? MELCHIAS : Ada. Cuma, ini ada usulan agar aturan pajak seperti itu dihilangkan saja. Di Undang-Undang lama ini, pasal mengenai pajak ini sudah ada. Tapi, ada usulan agar pajak ini di hapus saja. Cuma, banyak fraksi di DPR yang menolak usul penghapusan ini. Karena itu takut, orang-orang yang punya duit di luar negeri dan tidak pernah men-declare mengenai uang mereka di luar negeri itu, terkena UU ini. Ya, kalau di hapus begitu saja, tentunya mereka senang, dong. Jadi, kami tetap ingin ada pasal tersebut supaya mereka bisa tetap di pajaki. KONTAN : Ada penjelasan mengenai bagaimana pelaksanaan PPh World Wide Income ini? MELCHIAS : selama ini, pelaksanaannya agak susah. Tetapi pemerintah memang sedang memasang target-target untuk bisa memajaki pendapatan yang berada di luar negeri tersebut. Jadi ini berlaku untuk orang Indonesia yang bekerja atau mempunyai bisnis di luar negeri. KONTAN : Bagaimana kesepakatan dengan UMKM? MELCHIAS : Yang pasti, untuk UMKM ini, seles brutonya kita naikkan menjadi Rp 4,8 milliar per tahun. Nah, untuk pengusah UMKM ini dalam membayar pajaknya mengikuti aturan yang sudah di siapkan oleh Ditjen pajak. Tarifnya ada bracket-nya. Penghasilan sampai sekian kena berapa persen, berikutnya sekian, dan seterusnya.
Kontan Minggu I Juli 2008, 4 Juli 2008
|
| < Prev | Next > |
|---|