Lupa Password anda?
Login
Masih Banyak Pemilik NPWP Yang Tidak Membayar Pajak ke Negara
Senin, 30 Juni 2008

JAKARTA.  Banyaknya jumlah penduduk yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ternyata bukan menjadi jaminan setoran pajak makin bertambah. Belum tentu pemilik NPWP yang patuh dan rutin membayarkan pajaknya.

Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebutkan bahwa jumlah pemilik NPWP mencapai 6.799.068 per 25 Juni 2007. Rinciannya, sebanyak 5.503.134 NPWP pribadi dan selebihnya 1.295.934 NPWP badan.

Namun, pemilik NPWP yang benar-benar taat menunaikan kewajibannya hanya 67% dari jumlah keseluruhan. Sisanya 23% atau sekitar 2.345.000 wajib pajak, tidak patuh membayar pajak. Walhasil, penerimaan pajak belum bisa bertambah secara signifikan.

Direktur Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Ditjen Pajak Hartoyo menambahkan, dari 2.345.000 orang itu, terdapat 300.000 wajib pajak yang sebenarnya masuk dalam daftar yang patuh membayar pajak. Maksudnya, selama 10 tahun ini, 300.000 orang itu tidak membayar pajak tak lebih dari tiga kali. "Selebihnya, wajib pajak yang hanya menyetorkan SPT dan membayar pajak sekali atau kurang dari tiga kali selama 10 tahun terakhir, "tandasnya kepada KONTAN, kemarin (27/6).

Tingginya, angka pemilik NPWP yang tak menyetorkan pajak ini juga karena ada yang sudah meninggal dunia. Namun, Ditjen Pajak tidak bisa langsung menghapus NPWP ini. Berdasarkan Undang-Undang, Ditjen Pajak harus mengecek terlebih dahulu. Bila terbukti benar, Ditjen Pajak baru bisa menghapus NPWP tersebut.

Nah, untuk menggenjot penerimaan pajak, ditjen pajak akan makin keras memecut Wajib Pajak supaya taat menunaikan kewajibannya. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution belum bersedia menjelaskan, apakah langkah itu berlaku untuk seluruh Wajib Pajak (perorangan dan badan), atau hanya berlaku untuk Wajib Pajak Badan.

Untuk wajib pajak pribadi, Darmin mengatakan kebijakan ini baru bisa dilakukan setelah masa penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak selesai yang diperkirakan akan selesai akhir tahun ini. "Kami masih memberikan wajib pajak pribadi berinisiatif menyetorkan pajaknya, "tandas Darmin.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Walman Siahaan meminta Ditjen Pajak harus dapat mendorong masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajaknya. "Memang sulit berharap besar kepada wajib pajak untuk membayar pajak dengan patuh dikondisi ekonomi seperti saat ini tapi Ditjen Pajak harus bisa mendorong itu, kalau tidak darimana kita bisa membiayai APBN, 'ucapnya.

Sebagai tambahan informasi, target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2008 mencapai Rp 477,77 triliun. Ini sama saja turun Rp 6,12 triliun ketimbang target awal APBN 2008 yang mencapai Rp 483,89 triliun.

Martina Prianti - Harian Kontan, 29 Juni 2008

 
< Prev   Next >

Cari KAP & AP

Pencarian Umum



Partner
Hits counter since May 2007:
Counter
This site is best viewed with FireFox, Opera, Safari and Netscape. Screen Resolution 1024x768 (or higher)