Lupa Password anda?
Login
Depkeu perluas wewenang Bea Cukai
Kamis, 03 Juli 2008
JAKARTA: Menteri Keuangan akan menertibkan pengusaha dan pengguna barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai dengan memberikan wewenang yang luas kepada Dirjen Bea dan Cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK Nomor 91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai mengatur mulai 15 Agustus, pejabat Bea dan Cukai akan memiliki wewenang mengaudit pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.

"Audit bertujuan menguji tingkat kepatuhan atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai," kata Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said, dalam siaran persnya, kemarin.

Merujuk pada PMK Nomor 91/PMK.04/2008, audit yang akan dilakukan nanti terdiri dari audit umum, khusus, dan audit investigasi. Pelaksanaan dua jenis audit yang pertama cukup berdasarkan tugas dari Ditjen Bea dan Cukai, sementara audit investigasi harus dilakukan berdasarkan surat perintah Ditjen Bea dan Cukai.

"Pelaksanaan audit harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat tugas atau surat perintah diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai."

Bisnis Indonesia, 3 Juli 2008

 
< Prev   Next >

Cari KAP & AP

Pencarian Umum



Partner
Hits counter since May 2007:
Counter
This site is best viewed with FireFox, Opera, Safari and Netscape. Screen Resolution 1024x768 (or higher)