Lupa Password anda?
BPK Ajukan Uji Materi UU Pajak
Jumat, 11 Januari 2008
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini berencana mengajukan uji materi (judicial review) UU No 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Auditor Utama BPK Syafri Adnan Baharuddin yang dihubungi Investor Daily di Jakarta, Selasa malam (8/1), mengungkapkan, berkas permohonan uji materi UU KUP sudah lengkap dan tinggal diserahkan ke MK.

“Besok (hari ini, red), berkas permohonan itu kami sampaikan ke MA. Ini merupakan salah satu bentuk langkah hukum kami atas terbitnya UU KUP,” kata Syafri.

Menurut dia, pengajuan uji materi UU KUP tersebut tidak ada kaitannya dengan rencana BPK dan Ditjen Pajak meneken nota kesepahaman (MoU) tentang tatacara pemeriksan pajak.

Berdasarkan draf MoU yang segera diteken itu, BPK tidak perlu lagi meminta izin menteri keuangan (menkeu) bila ingin melakukan audit khusus perpajakan. BPK juga akan mengetahui secara persis jika terjadi kesalahan penghitungan atau kebocoran pajak.

Sumber di BPK menyebutkan, permohonan uji materi UU KUP dari BPK akan diserahkan Kaditama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK Hendar Ristriawan.

BPK mengajukan uji materi UU KUP ke MK karena UU itu dianggap membatasi kewenangan BPK dalam mengaudit data perpajakan, baik data Ditjen Pajak, aparat pajak, maupun data WP.

UU KUP yang akan diperkarakan BPK meliputi Pasal 34. Pasal yang terdiri atas lima ayat itu melarang petugas pajak memberitahukan kepada pihak lain tentang keterangan dan data WP, kecuali seizin menkeu. Larangan itu juga berlaku bagi kepentingan pemeriksaan di pengadilan untuk perkara pidana dan perdata.

Syafri Adnan Baharuddin juga mengungkapkan, berdasarkan MoU yang segera diteken BPK dan Ditjen Pajak, pemeriksaan data penerimaan pajak oleh BPK tidak hanya untuk tahun anggaran 2007, tapi juga bisa tahun sebelumnya.

Dengan diizinkannya memeriksa data pajak, BPK optimistis laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) mulai tahun anggaran 2007 jauh lebih baik dibanding sebelumnya. “BPK juga yakin penerimaan pajak meningkat karena adanya kenaikan tax ratio,” kata Syafri.

Dia menambahkan, dengan adanya pemeriksaan data WP yang telah diaudit petugas pajak, ada atau tidaknya persoalan adminstrasi perpajakan atau masalah penghitungan pajak diharapkan dapat diketahui.

Secara terpisah, Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman itu paling tidak mulai LKPP 2008 BPK tidak lagi memberikan opini disclaimer.

Dirjen Pajak Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, pemeriksaan BPK tidak akan sampai pada data WP. “Dari dulu, pajak juga diperiksa oleh BPK, tapi masih menyangkut hasil pemeriksaan Ditjen Pajak,” ujarnya. (c99)

Investor Daily Indonesia, 9 Januari 2008

 
< Prev   Next >

Cari KAP & AP

Pencarian Umum



Partner
Hits counter since May 2007:
Counter
This site is best viewed with FireFox, Opera, Safari and Netscape. Screen Resolution 1024x768 (or higher)